Anggota Kadin Sumatera Barat
Anggota Kadin Sumatera Barat terdiri dari Anggota Luar Biasa (ALB) dan Anggota Biasa.
Anggota Luar Biasa (ALB)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau disingkat PHRI dan dalam bahasa Inggris disebut juga Indonesian Hotel and Restaurant Association adalah merupakan organisasi usaha yang bersifat mandiri dan bukan merupakan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya. Organisasi ini berorientasikan kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan serta ikut serta melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan akomodasi/hotel dan jasa makanan dan minuman/restoran serta lembaga pendidikan pariwisata, PHRI adalah merupakan kelanjutan dari organisasi Indonesia Tourist Hotel Association disingkat ITHA yang didirikan pada tanggal 9 Februari 1969 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PHRI memiliki badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia atau disebut juga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nomor 214 tertanggal 16 April 2016 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0046537.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia tertanggal 18 April 2016, memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
- Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI berkedudukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan,
- Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten/kota yang bersangkutan dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Adapun tujuan dari dibentuknya PHRI adalah untuk turut serta mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam jiwa dan semangat UUD 1945 dan juga sebagai satu-satunya wadah dari badan usaha jasa akomodasi/hotel, jasa makanan dan minuman/restoran, dan lembaga pendidikan pariwisata serta sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang pariwisata dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu PHRI yang berasaskan Pancasila juga memiliki landasan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
- Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan struktural.
- Program pembangunan nasional sebagai landasan pembangunan.
- Keputusan Musyawarah Nasional PHRI sebagai landasan operasional.
Sebagai organisasi, PHRI memiliki fungsi sebagai pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan usaha jasa akomodasi dan usaha jasa makanan dan minuman, serta lembaga pendidikan pariwisata. serta merupakan wadah untuk meningkatkan kerjasama antar anggota dengan organisasi dan asosiasi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam mencapai tujuannya sebagai wadah pemersatu bagi pelaku usaha akomodasi/hotel dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman/restoran untuk memperjuangkan kepentingan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, PHRI memiliki tugas pokok organisasi yaitu:
- Membina dan mengembangkan badan usaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi/perhotelan, usaha jasa makanan dan minuman/restoran serta lembaga pendidikan pariwisata.
- Turut serta mengembangkan potensi kepariwisataan nasional secara serasi, selaras dan seimbang antara masyarakat, pemerintah dan swasta.
- Memajukan dan menumbuhkan semangat kepariwisataan dalam kehidupan masyarakat dan seluruh potensi bangsa.
- Memberikan perlindungan, bimbingan dan konsultasi serta pendidikan dan pelatihan kepada anggota.
- Menggalang kerjasama dan solidaritas antara sesama anggota dan seluruh unsur yang berpotensi dalam kepariwisataan nasional maupun internasional.
- Berperan aktif dalam kegiatan pemasaran dan promosi di dalam dan di luar negeri, untuk meningkatkan iklim usaha pariwisata.
- Melakukan upaya dan kegiatan dalam penelitian, perencanaan dan pengembangan usaha.
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai organisasi dan asosiasi pariwisata lainnya.
- Memajukan dan mengembangkan industri pariwisata dalam arti yang seluas-luasnya.
Untuk mewujudkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab organisasi guna melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap anggota PHRI serta untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, PHRI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah yang menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi dan didalamnya juga mengatur etika bisnis sebagai tuntunan moral serta pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota PHRI.
Ketua PHRI Sumatera Barat
Rina Pangeran