Tata Tertib Dialog Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Barat 2025-2030
- Peserta undangan wajib menjaga ketertiban selama dialog berlangsung dan menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Peserta undangan dilarang membawa korek api, senjata tajam, senjata api, pengeras suara, makanan dan minuman, serta barang-barang yang dapat mengganggu jalannya dialog ke dalam lokasi dialog.
- Peserta undangan hanya diperbolehkan membawa ID Card dan handphone dalam mode silent.
- Pendukung dilarang membawa atribut kampanye di lokasi dialog.
- Pendukung dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan saat pasangan calon sedang menyampaikan visi misi dan program serta sedang memberikan jawaban.
- Peserta undangan wajib menempati tempat duduk yang telah disediakan selama dialog berlangsung.
- Pendukung atau pihak lain yang tidak memiliki ID Card yang disiapkan KADIN Sumatera Barat dilarang memasuki ruang dialog.
- Peserta undangan dilarang memprovokasi pihak lain, baik pasangan calon maupun pendukung pasangan calon lain.
- Tidak diperbolehkan adanya interupsi saat calon sedang menjawab pertanyaan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan diberikan peringatan pertama dan dapat dikeluarkan dari ruangan dialog jika masih melanggar.
Term of Reference (ToR)
Latar Belakang
Sumatera Barat, dengan luas wilayah 42.012,89 km² dan populasi 5,75 juta jiwa (2023), merupakan salah satu provinsi dengan potensi ekonomi yang signifikan di Indonesia. Pada tahun 2023, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumatera Barat mencapai Rp312,77 triliun, dengan PDRB per kapita sebesar Rp54,33 juta atau US$3.565,32. Pertumbuhan ekonomi provinsi ini mencapai 4,62%, meningkat dari 4,36% pada tahun 2022, menunjukkan tren positif dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Struktur perekonomian Sumatera Barat didominasi oleh lima sektor utama yang berkontribusi sebesar 67,45% terhadap PDRB, yaitu: Pertanian, kehutanan, dan perikanan (21,04%); Perdagangan besar-eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (16,55%); Transportasi dan pergudangan (11,30%); Konstruksi (10,15%); dan Industri pengolahan (8,41%).
Kinerja sektor-sektor ini menunjukkan pertumbuhan yang beragam, dengan sektor jasa lainnya mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 8,06%, diikuti oleh penyediaan akomodasi dan makan minum (7,71%), serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial (7,29%).
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Barat mencapai 75,64 pada tahun 2023, berada di atas rata-rata nasional, menunjukkan kualitas sumber daya manusia yang cukup baik. Namun, tantangan masih dihadapi, termasuk tingkat kemiskinan 5,95% (2023) dan tingkat pengangguran terbuka 5,79% (Februari 2024).
Perekonomian Sumatera Barat juga dipengaruhi oleh dinamika global dan nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa pada triwulan II-2024, ekonomi Sumbar tumbuh 4,71% (yoy), menempati urutan ke-5 dari 10 provinsi di regional Sumatera. Inflasi Sumbar pada Agustus 2024 mencapai 2,22% (yoy), sedikit lebih tinggi dari inflasi nasional 2,12%. Neraca perdagangan Sumbar pada Juli 2024 masih surplus US$99,40 juta, meskipun mengalami penurunan akibat fluktuasi harga komoditas global.
Dari sisi fiskal, kinerja APBN di Sumatera Barat hingga Agustus 2024 menunjukkan pertumbuhan positif. Total Pendapatan Negara mencapai Rp5,16 triliun (58,44% dari target), sementara Belanja Negara mencapai Rp21,99 triliun (64,64% dari pagu). Penerimaan perpajakan masih mendominasi pendapatan (76%), namun mengalami kontraksi 2,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 14,36%, didorong oleh peningkatan penerimaan jasa layanan pendidikan.
Belanja Pemerintah Pusat di Sumbar terealisasi Rp7,65 triliun (57,77% dari pagu), tumbuh 14,14% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp14,34 triliun (69,02% dari pagu), meningkat 9,82% dari tahun lalu. Dana Alokasi Umum (DAU) memberikan kontribusi terbesar (70,43%) terhadap TKD.
Meskipun menunjukkan tren positif, perekonomian Sumatera Barat masih menghadapi beberapa tantangan struktural. Ketergantungan yang tinggi terhadap Dana Transfer (79,57% dari total pendapatan daerah) menunjukkan perlunya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, proporsi Belanja Pegawai yang mencapai 53,82% dari total Belanja Daerah perlu mendapat perhatian serius, mengingat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membatasi alokasi maksimal 30% dari APBD.
Dalam konteks ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat memiliki peran strategis sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Sumatera Barat tahun 2024 memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru akan menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi Sumatera Barat untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, Kadin Sumatera Barat memandang perlu untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara dunia usaha dan para calon pemimpin daerah.
Penggabungan agenda Rapimprov dengan Dialog antara Kadin Sumatera Barat dan para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat bertujuan untuk:
1. Membangun pemahaman bersama tentang tantangan dan peluang ekonomi Sumatera Barat.
2. Menyelaraskan visi pembangunan ekonomi daerah dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku usaha.
3. Merumuskan strategi dan kebijakan untuk mendorong iklim investasi dan pertumbuhan usaha.
4. Mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi unggulan sebagai prioritas pembangunan.
5. Membahas isu-isu krusial seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, digitalisasi ekonomi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan.
Tema “Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha: Menumbuhkan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru di Sumatera Barat yang Berdaya Saing“ dipilih untuk menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Melalui penyelenggaraan Rapimprov dan Dialog ini, diharapkan akan tercipta kesepahaman dan komitmen bersama antara Kadin Sumatera Barat dan calon pemimpin daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi perumusan kebijakan ekonomi daerah dan program kerja Kadin Sumatera Barat di masa mendatang, serta menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi Sumatera Barat yang lebih maju dan sejahtera.
Tujuan
1. Melakukan evaluasi dan koordinasi program kerja Kadin Sumatera Barat;
2. Menetapkan sasaran dan program kerja Kadin Sumatera Barat untuk tahun 2025;
3. Membangun dialog konstruktif antara dunia usaha dan calon pemimpin daerah;
4. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pembangunan ekonomi Sumatera Barat yang berkelanjutan.
Output
1. Evaluasi kinerja dan program kerja Kadin Sumatera Barat tahun berjalan;
2. Penetapan program kerja Kadin Sumatera Barat tahun 2025;
3. Nota kesepahaman antara Kadin Sumatera Barat dan para Calon Gubernur/Wakil Gubernur tentang arah pembangunan ekonomi Sumatera Barat;
4. Rumusan rekomendasi kebijakan pembangunan ekonomi Sumatera Barat.
Waktu & Tempat
Hari/Tanggal: Kamis, 21 November 2024
Waktu:
– Dialog: 08.00 – 12.45 WIB
– Rapimprov: 13.30 – 18.00 WIB
Tempat: Santika Premiere Hotel Padang, Jl. Jenderal A. Yani No. 20, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat – 25117
Bentuk Kegiatan
Rapimprov
Kegiatan Rapimprov diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Dialog
Berikut Executive Summary Dialog.
1. Konsep Dasar
Format: Dialog interaktif tanya-jawab
Peserta: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Durasi total: 90 menit per pasangan calon
Moderasi: Pembawa acara profesional
Sesi: Terpisah untuk masing-masing pasangan calon
2. Tim Ahli
Komposisi Tim:
1. Gamawan Fauzi (Mantan Mendagri/Gubernur Sumbar)
2. Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D (Akademisi)
3. Prof. Dr. Syafruddin Karimi, S.E., M.A. (Ekonom)
4. Prof. Dr. Ir. Irfan Suliansyah, M.S. (Pakar Pertanian)
5. Bayu Priawan Djokosoetono (Praktisi Bisnis, WKU Bidang Perencanaan Nasional Kadin Indonesia)
6. Buchari Bachter (Praktisi Bisnis, Ketua Umum Kadin Sumatera Barat)
Peran Tim Ahli:
– Menyusun kerangka pertanyaan
– Memastikan substansi dialog sesuai tujuan
– Memberikan masukan teknis
3. Struktur Dialog
a. Pembukaan (5 menit)
– Penjelasan format dan aturan main
– Pengenalan tim ahli dan moderator
b. Perkenalan Calon (10 menit)
– Pemutaran video profil (5 menit)
– Penyampaian visi-misi ekonomi (5 menit)
c. Sesi Dialog Utama (50 menit)
– 10 pertanyaan terpilih
– Durasi per pertanyaan: 5 menit
– Waktu bertanya: 1 menit
– Waktu menjawab: 4 menit
d. Penutup (7 menit)
– Pernyataan penutup calon (5 menit)
– Kesimpulan moderator (2 menit)
e. Alokasi Waktu Transisi
– Total waktu transisi: 18 menit
– Digunakan untuk perpindahan segmen dan penyesuaian teknis
4. Ketentuan Teknis
a. Pertanyaan:
– Disusun seragam untuk semua pasangan calon
– Fokus pada isu-isu ekonomi strategis
– Bersifat substantif dan terukur
– Memungkinkan elaborasi solusi konkret
b. Tata Tertib:
– Tidak ada interupsi saat calon menjawab
– Jawaban dapat disampaikan oleh Cagub atau Cawagub
– Moderator berwenang mengatur waktu
– Tidak ada improvisasi pertanyaan
b. Dokumentasi:
– Disiarkan langsung di TV lokal
– Streaming di platform digital
– Perekaman untuk arsip
– Transkrip lengkap dialog
5. Pengaturan Tambahan
– Dokumentasi: Seluruh sesi dialog direkam dan ditayangkan secara langsung di Stasiun Televisi Lokal dan saluran digital lain. Dan dapat ditranskripsikan untuk keperluan arsip atau publikasi.
– Aturan tambahan: Tidak diperbolehkan adanya interupsi saat calon sedang menjawab pertanyaan.
Peserta
Rapimprov
Perserta
– Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat;
– Dewan Penasehat Kadin Sumatera Barat;
– Dewan Pertimbangan Kadin Sumatera Barat;
– Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat;
– Ketua Anggota Luar Biasa Kadin Sumatera Barat.
Peninjau
– Dewan Kehormatan Kadin Sumatera Barat
– Direktur Eksekutif Kadin Sumatera Barat dan Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten/Kota
– Perwakilan ALB
– Perwakilan Kadin Kabupaten/Kota
– Perwakilan Kadin Indonesia
Dialog
– Peserta dan Peninjau Rapimprov Kadin Sumatera Barat;
– Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat;
– Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
– Perwakilan pelaku usaha dan investor;
– Perwakilan Akademisi;
– Tokoh masyarakat/Tokoh Nasional;
– Undangan lainnya.
Total peserta diperkirakan 300 orang.
Rundown
Waktu | Aktivitas | Keterangan |
07.00 – 08.00 | Registrasi Tamu & Undangan | Panitia |
08.00 – 08.15 | Tari Pasambahan | MC |
08.15 – 09.15 | Pembukaan
|
MC |
09.15 – 09.30 | Break | MC |
09.30 – 11.00 | Dialog I Bersama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera BaratMahyeldi – Vasko Ruseimy |
Pembawa Acara |
11.00 – 11.15 | Break | MC |
11.15 – 12.45 | Dialog II Bersama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera BaratEpiyardi Asda – Ekos Albar |
Pembawa Acara |
12.45 – 13.30 | Break | MC |
13.30 – Selesai | Rapimprov Kadin Sumatera Barat | Panitia |
Penutup | Panitia |
Penutup
Demikian term of reference ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan.